Dewan Ingatkan Pemda Hati-hati Dalam Merubah Parsial

“Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan seluruh anggota Dewan,” imbuhnya.

Sementara, perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2.

“Yang berbunyi, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD,” tuturnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Dengan memedomani peraturan tersebut, anggota Dewan mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.

Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

“Untuk itu, kami semua Anggota Dewan mengingatkan kepada Pemkab Bogor agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================