BOGOR-TODAY.COMDua pelaku penjual obat tanpa izin jenis tramadol dan hexymer berinsial AA (23) dan AM (20) dibekuk Polisi Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Keduanya dibekuk setelah kepolisian melakukan razia obatan-obatan yang dijual tanpa izin di kawasan Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu 4 Juni 2023.

Selain dua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

“Polsek Ciawi mengamankan dua orang terduga pelaku penjual dan pengedar obat-obatan tanpa izin,” jelas Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Juni 2023.

pelaku penjual obat
Barang bukti obat tanpa izin yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto : Istimewa)

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

“Dari informasi masyarakat kita berhasil melakukan penangkapan dan juga mengamankan sejumlah barang bukti,” tandas dia.

Hingga kini, kata dia, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  (Mutia Dheza Cantika)

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================