Pihaknya mengaku, sebagai lembaga pengawasan akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Kemudian ia menambahkan, tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum (APH) ketika berjalannya proses kasus PT PPE ini.
“Kalaupun ada beberapa proses di beberapa institusi lain kami akan menghargai proses tersebut,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, BUMD PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) menjadi salah satu penyebab Pemkab Bogor mendapatkan nilai WDP dari BPK-RI perwakilan Jawa Barat.
“Temuannya juga condong ke temuan lama, misalnya PPE. PPE kan udah ke ranah hukum. Jadi sebenarnya dulu (laporan BPK TA 2021) mereka karena, sudah ke ranah hukum jadi ga jadi temuan,” ujar Teuku Mulya. Mutia/***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News