RESTRUKTURISASI POLRI AGAR JADI POLISI PROFESIONAL DAN DICINTAI RAKYAT

HERU_OPINI
Akhir-akhir ini kita semua prihatin dengan kondisi Polisi kita, seperti adanya kasus-kasus KM 50, Sambo dan Tedy Minahasa yang menjadi soroton publik.  (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

TIAP 1 Juli Korps Bhayangkara memperingati hari Polisi, maka penulis perlu untuk urun rembuk dengan menulis opini dengan judul “Restrukturisasi Polri Agar Menjadi Polisi Profesional Dan Dicintai Rakyat”.

Akhir-akhir ini kita semua prihatin dengan kondisi Polisi kita, seperti adanya kasus-kasus KM 50, Sambo dan Tedy Minahasa yang menjadi soroton publik.

Tapi itu hanya oknum saja, menurut penulis masih banyak Polisi yang baik dan kita harus mengapresiasi Polisi yang baik.

BACA JUGA :  Poso Sulteng Diguncang Gempa Terkini M4,4

Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa di bumi pertiwi Indoneisa ini.

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terus apa yang perlu direstrukturisasi dari Polri?

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Secara mudah pengertian dari restrukturusasi adalah penyederhanaan atau perampingan dari suatu organisasi.

Dengan restrukturisasi maka organisasi tersebut menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga akhirnya menjadi profesional.

Pengertian dari profesional adalah mempunyai kompetensi sesuai dengan  profesinya. Dan profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang.

============================================================
============================================================
============================================================