
Namun, pihaknya tetap mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang tersebut, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Tentu DPRD semestinya harus mengawal rekomendasi yang telah disampaikan dapat, dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Pemkab Bogor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy mengingatkan batas waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti LHP atas keuangan tahun anggaran 2022 hanya tersisa tiga pekan lagi.
Dalam arti, Pemkab Bogor harus segera melaporkan tindaklanjut atas temuan itu paling lambat pada tanggal 28 Juli 2023.
“Jadi dengan bersama-sama kita bisa efektifkan waktu yang ada untuk menyelesaikan semua yang harus ditindaklanjuti atas LHP BPK tersebut,” tandasnya. (Mutia Dheza Cantika)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















