
“Saya kepingin (berbuat intim), tapi istri saya main HP terus. Saya sebenarnya tak ingin mencabuli anak saya,” katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adanya kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Kalisat AKP Istono.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















