
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 54 dirigen berisikan BBM oplosan yang menyerupai pertalite dan satu dirigen berisikan BBM jenis solar. Pelaku dijerat dengan Pasal 54 Junto Pasal 28 ayat 1 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang IPTU Wilson, Kamis 20 Juli 2023.
Lebih lanjut IPTU Wilson menambahkan saat ini petugas tengah melakukan pendalaman atas kasus BBM oplosan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi.
“Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, BBM yang kami sita kami lakukan uji lab dan meminta bantuan saksi ahli. Kami juga melakukan penyelidikan mendalam dari mana asal minyak mentah yang dipergunakan pelaku untuk mengoplos BBM,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















