“Pelaku kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 54 dirigen berisikan BBM oplosan yang menyerupai pertalite dan satu dirigen berisikan BBM jenis solar. Pelaku dijerat dengan Pasal 54 Junto Pasal 28 ayat 1 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang IPTU Wilson, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Lebih lanjut IPTU Wilson menambahkan saat ini petugas tengah melakukan pendalaman atas kasus BBM oplosan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi.

“Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, BBM yang kami sita kami lakukan uji lab dan meminta bantuan saksi ahli. Kami juga melakukan penyelidikan mendalam dari mana asal minyak mentah yang dipergunakan pelaku untuk mengoplos BBM,” tuntasnya. ***

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================