BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menanggapi ramainya pemberitaan ratusan kepala desa (Kades) yang menghadiri acara politik di Istana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin atau RY pada beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang para kades dikarenakan saat ini belum memasuki tahap kampanye.
“Jadi kondisinya hari ini Bawaslu tidak punya kewenangan karena ada ruang kosong. Kita tidak bisa menyebutkan boleh atau tidak,” ujar Burhanudin, Rabu 26 Juli 2023.
Ia menyebut, didalam aturan hukum pemilih tertera bahwa kepala desa sebenarnya harus bersikap netral sesuai dengan aturan kampanye.
“Saya merespon kaitannya dengan posisi kepala desa yang digiring dalam aktivitas politik. Jadi kalau dalam norma hukum pemilih, kepala desa itu punya aturan sendiri bahwa kades tidak boleh dilibatkan dalam kampanye,” jelas dia.
Apabila sudah memasuki tahap kampanye, kata dia, Bawaslu akan menegur kades yang terbukti mendukung salah satu kontestan.