BOGOR-TODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menanggapi ramainya pemberitaan ratusan kepala desa (Kades) yang menghadiri acara politik di Istana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin atau RY pada beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang para kades dikarenakan saat ini belum memasuki tahap kampanye.
“Jadi kondisinya hari ini Bawaslu tidak punya kewenangan karena ada ruang kosong. Kita tidak bisa menyebutkan boleh atau tidak,” ujar Burhanudin, Rabu 26 Juli 2023.
Ia menyebut, didalam aturan hukum pemilih tertera bahwa kepala desa sebenarnya harus bersikap netral sesuai dengan aturan kampanye.
“Saya merespon kaitannya dengan posisi kepala desa yang digiring dalam aktivitas politik. Jadi kalau dalam norma hukum pemilih, kepala desa itu punya aturan sendiri bahwa kades tidak boleh dilibatkan dalam kampanye,” jelas dia.
Apabila sudah memasuki tahap kampanye, kata dia, Bawaslu akan menegur kades yang terbukti mendukung salah satu kontestan.
“Kewajiban kita hanya mengingatkan jangan sampai kepala desa ketika nanti masalah kampanye mereka terlibat,” pungkasnya.
Kendati hal tersebut, pihaknya telah melakukan pencegahan setelah menerima aduan surat undangan dari Rachmat Yasin Center (RYC) yang akan menggelar acara.
Bawaslu telah berkirim surat ke DPMD supaya para kades tidak ikut serta dalam acara yang dihadiri Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) Sandiaga Salahuddin Uno tersebut.
“Kalau soal pencegahan dari hasil pemantauan yang kita lakuakan, seperti kemarin misalnya ada penyebar undangan salah satu tokoh politik agar tidak ikut serta dalam aktivitas politik,” papar dia.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















