Ketua DPD Partai Golkar ini juga menyoroti pengelolaan aset oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, apalagi hal tersebut juga termasuk dalam catatan atau temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Aset-aset pemerintah daerah yang terbengkalai, harus segera dibenahi baik dengan penguasaan kembali maupun dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Harapannya, hasil dari kerjasama dan pajaknya, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Wanhay sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Sebelumnya, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dalam pelaksanaan audit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 mencatat sejumlah temuan kelebihan bayar dan sanksi denda dengan total nilai sekitar Rp 8 miliar.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat juga memberikan rekomendasi agar PT. PPE mengembalikan kerugian negara dan merekomendasikan pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain kepada BPKAD Kabupaten Bogor. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================