Ketua DPD Partai Golkar ini juga menyoroti pengelolaan aset oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, apalagi hal tersebut juga termasuk dalam catatan atau temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Aset-aset pemerintah daerah yang terbengkalai, harus segera dibenahi baik dengan penguasaan kembali maupun dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Harapannya, hasil dari kerjasama dan pajaknya, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Wanhay sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Eka Maulana jadi Figur Kelima Daftar Bacawalkot ke PPP Kota Bogor

Sebelumnya, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dalam pelaksanaan audit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 mencatat sejumlah temuan kelebihan bayar dan sanksi denda dengan total nilai sekitar Rp 8 miliar.

BACA JUGA :  Sukoharjo Geger, Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Selokan Siwal

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat juga memberikan rekomendasi agar PT. PPE mengembalikan kerugian negara dan merekomendasikan pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain kepada BPKAD Kabupaten Bogor. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================