BOGOR-TODAY.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi mendesak mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) untuk mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp10 miliar.

Hal itu, sesuai catatan, temuan dan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dan juga hasil penyelidikan dan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Kapan Suku Bunga KPR Ikut Menyesuaikan?

“Sesuai hasil rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, maka mantan Direksi PT PPE harus segera mengembalikan kerugian negara,” kata Wawan Hikal Kurdi kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Wawan Hikal Kurdi juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta rekanan penyedia jasa mengembalikan kelebihan bayar dan membayar sanksi denda.

BACA JUGA :  Belanda Tampil Superior, Swedia Dibungkam 5-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

“Sebagian kelebihan bayar dan sanksi denda memang sudah dibayar, namun kabarnya masih tersisa Rp 3 miliar lagi. SKPD dan OPD, serta penyedia jasa harus segera menyelesaikan, apalagi sudah melewati batas waktu yaitu 28 Juli kemarin,” pintanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================