BOGOR-TODAY.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi mendesak mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) untuk mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp10 miliar.

Hal itu, sesuai catatan, temuan dan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dan juga hasil penyelidikan dan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Sesuai hasil rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, maka mantan Direksi PT PPE harus segera mengembalikan kerugian negara,” kata Wawan Hikal Kurdi kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Wawan Hikal Kurdi juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta rekanan penyedia jasa mengembalikan kelebihan bayar dan membayar sanksi denda.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Pom Bensin Mini di Pandeglang, Diduga Karna Mesin Motor Tak Dimatikan saat Isi BBM

“Sebagian kelebihan bayar dan sanksi denda memang sudah dibayar, namun kabarnya masih tersisa Rp 3 miliar lagi. SKPD dan OPD, serta penyedia jasa harus segera menyelesaikan, apalagi sudah melewati batas waktu yaitu 28 Juli kemarin,” pintanya.

Ketua DPD Partai Golkar ini juga menyoroti pengelolaan aset oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, apalagi hal tersebut juga termasuk dalam catatan atau temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Aset-aset pemerintah daerah yang terbengkalai, harus segera dibenahi baik dengan penguasaan kembali maupun dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Harapannya, hasil dari kerjasama dan pajaknya, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Wanhay sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Sebelumnya, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dalam pelaksanaan audit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 mencatat sejumlah temuan kelebihan bayar dan sanksi denda dengan total nilai sekitar Rp 8 miliar.

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat juga memberikan rekomendasi agar PT. PPE mengembalikan kerugian negara dan merekomendasikan pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain kepada BPKAD Kabupaten Bogor. ***

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================