“DPO itu dua orang yang akan segera kita tangkap, pelaku berniat untuk menyebarkan kepada masyarakat lain. Tentunya berhasil kita cegah, berhasil kita amankan, berhasil kita tangkap pelaku nya, berhasil kita sita barang buktinya sehingga masyarakat juga kita selamatkan dari penggunaan narkotika khususnya ganja ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Bismo menuturkan, pengungkapan ini adalah bukti kolaborasi antara pihak kepolisian dengan masyarakat untuk membersihkan lingkungan dari narkoba.
“Dan ini adalah sebagai manfaat dari program kampung bersih narkoba yang digaungkan oleh polri kemudian oleh Polresta Bogor Kota dan antusias dari masyarakat untuk membersihkan lingkungan nya dari narkoba,” ucapnya.
“Pelaku kita jerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Pasal 114 Pasal 111 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News