Sekelompok Pelajar di Kota Bogor Digiring Polisi Usai Kepergok Membawa Senjata Tajam

“Jadi kelompok anak berkonflik dengan hukum yang kita amankan ini diduga akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan kelompok yang bersebrangan,” jelas Bismo kepada wartawan, pada Selasa (5/9/2023).

“Sebelum itu terjadi sudah kita amankan terlebih beserta barang buktinya sehingga tidak sampai terjadi tawuran ataupun korban luka ataupun jiwa,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

Karena memiliki senjata tajam, kelima pelajar itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================