remaja
Polisi mengamankan seorang remaja putri karena dugaan kasus penculikan. Pelaku adalah AA (19) warga Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. (Beritasatu.com / Achmad Fauzi)

BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang remaja perempuan atas dugaan penculikan seorang anak berusia 11 tahun di Depok. Pelaku adalah AA (19), yang tinggal di Jakarta Selatan.

Remaja ini diduga menculik anak tersebut setelah merasa kesepian dan ingin memiliki teman. AA menawarkan anak tersebut dengan iming-iming layangan.

Pada awalnya, AA mencoba mengelabui orang lain dengan mengklaim bahwa mantan pacarnya, bernama Andi, yang memerintahkannya untuk melakukan penculikan.

Namun, kemudian terungkap bahwa AA sebenarnya berbohong demi mendapatkan perhatian dari mantan pacarnya.

“Awalnya yang bersangkutan bilang kalau ini atas perintah atau ini dari pacarnya, tetapi setelah kami amankan dan ambil keterangan pacarnya di daerah Sunter Tanjung Priok ternyata tidak demikian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :  Awet Muda Secara Alami dengan 5 Rahasia Ini, Banyak Tertawa juga Salah Satunya?

Motif di balik tindakan penculikan ini adalah rasa sakit hati yang dirasakan AA terhadap mantan pacarnya. Dia dengan sengaja berbohong agar Andi dipanggil polisi dan mereka bisa bertemu kembali. Selain melakukan penculikan, AA juga diduga melakukan eksploitasi terhadap korban.

Tindakan penculikan terjadi saat AA pergi dari rumahnya di kawasan Jagakarsa menuju Limo, Depok, menggunakan sepeda motor.

Dia pergi sendirian dan kemudian melihat anak-anak sedang bermain layang-layang, lalu menghampiri salah satu dari mereka. AA kemudian mengajak korban untuk naik motor bersamanya.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Fungsinya

Namun, karena sepeda motornya kehabisan bensin di tengah perjalanan, AA meminta korban untuk berhenti dan meminta uang untuk membeli bensin. Korban menangis dan berteriak, menarik perhatian warga sekitar.

Warga kemudian mendekati mereka, dan terungkap bahwa Ayu telah membawa korban jauh dari lokasi awal. Dalam kasus ini, tidak ada indikasi perdagangan manusia (human trafficking).

Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Depok dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Dia juga akan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban adalah seorang anak. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================