
Sementara, Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara mengatakan, sekitar 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, akan ditertibkan dan di relokasi ke Rest Area Gunung Mas.
“Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan. Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas,” ungkap Rhama.
Selain menertibkan lapak pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan menjadwalkan penertiban 87 bangunan di Kawasan Puncak yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya yakni, Warung Patra (Warpat).
Menurutnya, penertiban itu merupakan langkah penegakan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Ia bahkan telah melakukan tahapan sosialisasi sebelumnya untuk menertibkan lapak pedagang di sepanjang jalur Puncak.
“Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu tujuh kali 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” pungkasnya. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















