
“Ia juga menegaskan bahwa informasi selengkapnya akan disampaikan pada saat yang tepat,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ayu Soraya, Ilham Kurniawan, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti terkait hubungan yang tidak sah tersebut. Bukti-bukti ini termasuk foto, video, dan riwayat percakapan di media sosial, semuanya telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Hubungan antara Dinar dan Ko Apex mulai terungkap pada bulan Agustus dan mencuat pada bulan September 2023. Hal ini didukung oleh bukti chat antara Dinar dan Ko Apex yang menunjukkan adanya kedekatan dan hubungan khusus di antara mereka.
Kuasa hukum menganggap bahwa tindakan Dinar dan Ko Apex diduga melanggar Pasal 284 KUHP. Langkah-langkah selanjutnya dalam kasus ini akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak berwenang. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















