“Kita tidak bisa memantau sungai itu selama 24 jam, karena baik dari personel maupun anggaran kita terbatas. Namun, diharapkan kinerja tim membuahkan hasil,” ungkap Bambam.
Setelah titik awal pencemaran teridentifikasi, maka pihaknya akan bergerak ke lapangan untuk memastikan sumber atau asal mula limbah yang dimaksud. Dengan demikian, kata dia, petugas DLH dapat menindak sumber yang menyebabkan pencemaran sungai.
“Jadi kita akan tindak sumber pencemaran setelah bukti diperoleh. Kita tak bisa memulihkan sungainya, tapi minimal kita lakukan penindakan setelah tahu dari mana asal pencemaran. Misalnya, sekian pabrik kami punya bukti kemungkinan besar ini dari IPAL, ya kita cek IPALnya,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa, sesuai aturan yang berlaku pihaknya hanya dapat mencabut rekomendasi IPAL pabrik atau tempat industri yang menghasilkan limbah dan membuangnya ke aliran sungai.
“Jadi nanti DLH tugasnya sidak lokasi lalu mengambil sampel air atau udara yang tercemar kemudian hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjut,” pungkasnya.*
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News