Namun, sayangnya, pisau yang dibawa oleh pelaku untuk menyerang FM justru mengenai KZT (balita). Korban menerima dua luka tusukan di daerah perutnya.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kandou Manado, namun upaya penyelamatan nyawanya tidak berhasil,” ungkap Ferry.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Atas peristiwa itu, polisi telah menangkap pelaku dan menyita pisau jenis badik sebagai barang bukti. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun. ***

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================