
Namun, sayangnya, pisau yang dibawa oleh pelaku untuk menyerang FM justru mengenai KZT (balita). Korban menerima dua luka tusukan di daerah perutnya.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kandou Manado, namun upaya penyelamatan nyawanya tidak berhasil,” ungkap Ferry.
Atas peristiwa itu, polisi telah menangkap pelaku dan menyita pisau jenis badik sebagai barang bukti. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun. ***
BACA JUGA : Penjualan Umum Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dibuka, ARMY Bersiap Berebut Kursi di SUGBK
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















