miras
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terjadi perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia karena luka parah. Kedua orang yang terlibat dalam pertarungan ini sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis ballo.

Dari rekaman video amatir yang diterima, terlihat bahwa dua pria tersebut ditenangkan oleh warga sekitar yang berusaha untuk menghentikan pertarungan mereka. Tampak kedua pria tersebut mengalami luka-luka yang cukup serius karena saling menyerang di tengah persawahan Desa Tuju, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Melansir beritasatu.com, Kapolsek Bangkala, Iptu Kaharuddin, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (23/10/2023). Kedua pria tersebut adalah Sannai (38) dan Bakaring (44), keduanya mengalami luka kepala yang mengakibatkan pendarahan parah.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Sayangnya, Sannai meninggal dunia meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas Bulu Doang. Sementara itu, Bakaring dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle dan saat ini berada dalam tahanan di Mapolres Takalar.

Iptu Kaharuddin menjelaskan bahwa pertarungan mematikan ini terjadi pada Minggu (22/10/2023) sore sebelumnya. Pertarungan tersebut dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban saat mereka sedang minum-minum di rumah seorang warga.

“Bakaring bertengkar dengan Sannai dan akhirnya berhasil dipisahkan. Mereka berdua kemudian pulang masing-masing ke rumah mereka,” kata Iptu Kaharuddin.

BACA JUGA :  Kenalkan Olahraga Skateboard Lewat KORMI Go To School

Namun, Bakaring yang masih marah kembali mencari Sannai. Dia mengendarai sepeda motor dan pergi ke rumah Sannai sambil membawa sebilah parang. Keduanya kemudian saling mengejar hingga ke area persawahan.

“Bakaring mengendarai sepeda motor ke rumah Sannai dan menabrakkan sepeda motornya, kemudian terjadilah pertarungan,” tambah Iptu Kaharuddin.

Meskipun berhasil memenangkan pertarungan, Bakaring sekarang berada dalam tahanan di Mapolres Jeneponto dan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) subider Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================