Penangkapan Kurir 20,9 Gram Sabu di Bangka Barat, Transaksi Sistem Lempar

“Untuk sumber barang masih dalam penyelidikan kami, di dalam handphone ada nama yang kita lakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan dan test urine, tersangka ini positif juga,” ujarnya.

Sementara itu, MS mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis tersebut. Barang haram itu diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Benarkah Jahe Bisa Menurunkan Demam? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

“Dapat dari kawan, (sama yang suplai) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat Rp1 juta. Dijual dengan sistem lempar, tapi pas ditangkap lagi istirahat di penginapan,” kata MS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (NET*)

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================