PAHLAWAN MASA KINI

OPINI-HERU

Oleh : Heru B Setyawan (Pengurus ICMI Orsal Tanah Sareal)

SETIAP tanggal 10 November seluruh bangsa Indonesia memperingati sebagai hari Pahlawan. Hal ini sebagai peringatan peristiwa super heroik perang antara arek-arek Surabaya.

Dengan pasukan Belanda yang diboncengi oleh tentara Sekutu. Penetapan Hari Pahlawan ini disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran.

BACA JUGA :  Pasar Sukasari Ditargetkan Beroperasi Juli 2024 Mendatang

Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata pahala, dan berakhiran wan, pahalawan. Sehingga pahlawan itu pahalanya banyak karena jasanya juga banyak terhadap bangsa dan Negara.

Berikut syarat-syarat umum untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 25.

WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, Memiliki integritas moral dan keteladanan, Berjasa terhadap bangsa dan Negara, serta Berkelakuan baik.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

Jadi tidak mudah untuk menjadi seorang pahlawan nasional, selain syarat di atas seorang pahlawan itu juga harus punya jiwa kepahlawanan (Patriotisme).

Pratiotisme itu seperti sifat pemberani, pantang menyerah, cinta tanah air, lebih mementingkan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan, dan rela berkorban harta bahkan nyawa untuk bangsa dan negaranya.

============================================================
============================================================
============================================================