
Wahyudi mencatat bahwa kebijakan privasi yang ada hanya terkait dengan aplikasi KAI Access, sementara informasi terkait face recognition tidak dapat ditemukan. Menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik dianggap sebagai data yang spesifik dan memerlukan tingkat perlindungan yang lebih tinggi serta persetujuan pengguna.
Menghadapi polemik yang muncul, Wahyudi berpendapat bahwa penggunaan face recognition sebaiknya dihentikan sementara waktu (moratorium).
Selain itu, ia mendesak agar KAI menghapus seluruh data rekam wajah yang telah dikumpulkan sebelumnya dan memberikan pemberitahuan kepada para pendaftar.
Jika penggunaan face recognition tetap diinginkan, Wahyudi menyarankan agar KAI bekerja sama dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Ini bertujuan agar KAI dapat mengakses data rekam wajah dari Dukcapil tanpa perlu menyimpan data sendiri, menciptakan interoperabilitas antara kedua entitas tersebut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















