Viralnya video tersebut memicu reaksi warga Kota Sorong, Papua Barat, yang mendatangi rumah LDS. Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kepolisian Resort Toba bekerja sama untuk mengamankan LDS setelah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Toba.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa LDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video kontroversial tersebut.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024

“Kita telah menahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan. Proses hukum akan kita lanjutkan sesuai dengan konstruksi perbuatannya. Sejauh ini, kita telah memeriksa lima orang saksi dan menyita barang bukti berupa handphone serta akun media sosial milik yang bersangkutan,” ujar Agung Senin (27/11/2023).

BACA JUGA :  Warga di Kota Madiun Diserang Sekelompok OTK, 7 Orang Luka

Saat ini, LDS mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara dan dihadapkan pada Pasal 156 huruf A KUHP dan Pasal 28 Undang-undang ITE tentang penyebaran ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================