Arief mengatakan, MA sebagai perempuan termasuk berani menjadi bandar besar di Karawang. Padahal dia baru saja keluar penjara 2 bulan lalu setelah menjalani vonis penjara selama 4 tahun.
“Pelaku MA, walaupun perempuan dan menjadi residivis tetap saja nekat menjadi bandar,” katanya.
Sedangkan pelaku Jtd merupakan pemain baru dan merupakan pacar dari pelaku MA. Pelaku Tjd membantu MA mendistribusikan sabu ke sejumlah lokasi yang ditunjuk MA. Pelaku Tjd ditangkap terlebih dahulu kemudian baru MA.
“Mereka berdua berpacaran dan sama-sama mengedarkan sabu,” ujarnya.
Sementara polisi masih mencari Ga yang mengirim sabu kepada MA. Hanya saja keberadaan Ga belum diketahui karena hilang setelah penangkapan. “Kami masih mencari keberadaan pelaku Ga yang merupakan bandar besar atau bos dari pelaku MA,” ucap dia. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News