“Kalau semakin banyak kepala desa yang berproses hukum berarti saya anggap inspektorat tidur, gagal,” ungkapnya.

Sebab, tambah Rudy, tidak sedikit Kades yang belum memahami secara menyeluruh pengelolaan desa. Sehingga, pengawasan dan pendampingan oleh Inspektorat dan juga dinas terkait dibutuhkan.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

“Mereka di tingkat paling bawah, mereka butuh pemahaman, mereka butuh diarahkan harusnya buat inspektorat buatlah formulasi-formulasi kebijakan dan DPMD juga membuat beberapa kebijakan-kebijakan untuk melindungi dan mendampingi beberapa kepala desa yang ada di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================