
“Pada Mei 2023, Kas bertemu dengan korban. Bujuk rayu yang dilakukan Kas berhasil memperdayai korban. Tersangka mengaku memiliki teman yang bisa membuka aura korban,” katanya.
Menurut Kapolres, korban kemudian dipertemukan dengan tersangka HRY di sebuah hotel kawasan Mendoyo. Di sana, korban diminta menjalani ritual mandi kembang dan disetebuhi tersangka HRY.
Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti keinginan tersangka karena takut akan disantet.
“Tersangka HRY mengulangi perbuatannya sebanyak 5 kali/ hingga korban hamil 30 minggu,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, perkakas alat sepiritual, serta pakaian.
Polres Jembrana saat ini sedang mendalami kemungkinan ada korban lain yang menjadi korban. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















