Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Bogor, Sehari Angkut 3000 Liter Bio Solar

Akibat penyalahgunaan ini, Polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda empat Model Light Truck Merek ISUZU berwarna putih dengan Nopol B- 9544 UDG yang berisikan tiga toren berwarna putih yang berisi Bio Solar.

“Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Atap Rumah Bocor Tanpa Harus Naik ke Atas

Semenetara itu, perwakilan Pertamina, Raden Tri Wahyu memaparkan, pihaknya mengapresiasi kepada Polresta Bogor Kota. Pada prinsipnya Pertamina dan Polresta Bogor Kota memiliki tujuan sama, yaitu memerangi penyelewengan BBM bersubsidi.

“Terkait kasus ini, kami berkoordinasi intens dengan Polresta ditemukan kasus serupa kami siap support. Kami memonitor dan mengawasi juga membina penyalur kami di Kota Bogor. Apabila ditemukan tidak sesuai kami siap menindak penyaluran,” terangnya..

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Sanksinya mulai dari peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi dan stop total penyaluran BBM subsidi. Paling buruk melakukan pemutusan hubungan usaha dengan penyalur tersebut,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================