
Akibat penyalahgunaan ini, Polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda empat Model Light Truck Merek ISUZU berwarna putih dengan Nopol B- 9544 UDG yang berisikan tiga toren berwarna putih yang berisi Bio Solar.
“Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.
Semenetara itu, perwakilan Pertamina, Raden Tri Wahyu memaparkan, pihaknya mengapresiasi kepada Polresta Bogor Kota. Pada prinsipnya Pertamina dan Polresta Bogor Kota memiliki tujuan sama, yaitu memerangi penyelewengan BBM bersubsidi.
“Terkait kasus ini, kami berkoordinasi intens dengan Polresta ditemukan kasus serupa kami siap support. Kami memonitor dan mengawasi juga membina penyalur kami di Kota Bogor. Apabila ditemukan tidak sesuai kami siap menindak penyaluran,” terangnya..
“Sanksinya mulai dari peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi dan stop total penyaluran BBM subsidi. Paling buruk melakukan pemutusan hubungan usaha dengan penyalur tersebut,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















