Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Muntah dengan Sengaja
Ketika seorang muslim sengaja memuntahkan sesuatu, maka puasanya tergolong batal. Hal ini diterangkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA,
“Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Haid atau Nifas
Bagi wanita, apabila tiba-tiba mendapat haid atau nifas ketika tengah berpuasa, maka puasanya akan batal dan ia wajib menggantinya di kemudian hari (selain pada bulan Ramadhan).
Mengeluarkan Mani
Baik laki-laki maupun perempuan ketika ia mencium pasangan, mendekap, memeluk dengan tangan atau lainnya, perbuatan semacam ini mamapu membatalkan puasa dan mengharuskan pelaku untuk mengqadha puasanya.
Murtad
Orang yang murtad atau keluar dari Islam, maka seluruh amalannya akan terhapus termasuk pula puasa Ramadhan. Ketentuan ini tercantum dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 5. Allah SWT berfirman,
Artinya: “Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Nah itu dia tadi, pengertian, syarat wajib dan hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Semoga pembahasan ini sangat bermanfaat untuk teman-teman.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News