Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

Sementara terkait modusnya, Nanang mengatakan pelaku menawarkan korban untuk dipijit. Saat korban menolak, pelaku tidak segan-segan mengancam korban.

“Itu saat bengkelnya sepi. Korban ditawarkan pelaku untuk dipijit. Ketika korban menolak, pelaku tak segan-segan memaksa dan mengancam korban itu. Sehingga korban takut dan pelaku leluasa melakukan aksi cabulnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun bui.

Nanang mengajak seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Para pelaku kejahatan menurutnya selalu ada di sekitarnya.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

“Tentu kejadian seperti ini harus tetap diwaspadai orang tua. Jaga pergaulan dan terus awasi anaknya. Karena pelaku ada di sekeliling korban dan kita,” tutupnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================