Polisi Periksa Pelaku Pencemaran Sungai Ciliwung, Ternyata Penjual Drum Plastik Bekas

“Kalau ada unsur pidana akan kami periksa lebih lanjut. Pasal yang digunakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 3 tahun,” terang Bismo.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut, tiga orang saksi saat ini sedang dimintai keterangan, dua diantaranya adalah warga setempat.

BACA JUGA :  PWO Bogor Buktikan Kepedulian Tak Harus Bermodal Uang, Rumah Layak Huni Berdiri Lewat Kolaborasi

Penyelidikan sedang dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan dalam upaya M untuk membuat buih di Sungai Ciliwung.

“Kami juga akan melakukan pengembangan ke pengusaha home industry di Citeureup terkait bagaimana sistem mereka dalam pengamanan limbah,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================