“Kalau ada unsur pidana akan kami periksa lebih lanjut. Pasal yang digunakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 3 tahun,” terang Bismo.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut, tiga orang saksi saat ini sedang dimintai keterangan, dua diantaranya adalah warga setempat.
Penyelidikan sedang dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan dalam upaya M untuk membuat buih di Sungai Ciliwung.
“Kami juga akan melakukan pengembangan ke pengusaha home industry di Citeureup terkait bagaimana sistem mereka dalam pengamanan limbah,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================