Meski sempat dilakukan audiensi, namun hasilnya tidak memuaskan dan tidak memberikan kejelasan.
“Aksi hari ini tidak menghasilkan solusi atau ketegasan dari BPN Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan masalah di Jasinga. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Warga yang dirugikan harus mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa mereka hanya ingin mengetahui sejarah jual beli tanah antara perusahaan dan warga, karena warga tidak pernah merasa ada transaksi jual beli tersebut. Pihak BPN menganggap nomor Surat Hak Milik (SHM) tanah sebagai asumsi, padahal sudah berbentuk sertifikat.
Dalam Undang-Undang Agraria, sambungnya, pemilik yang ingin membuat surat SHM harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang mengelola tanah.
“Kami BEM se -Bogor Raya, elemen mayarakat Bogor dan warga Wirajaya Jasinga Bogor meminta keadilan yang seadil adilnya kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News