Pembunuhan Tragis di Bogor: Pemuda 19 Tahun Ditangkap usai Habisi Nyawa PSK

“Pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pembunuhan,” ujar AKP Aulia, Selasa (3/12/2024).

Polisi menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BACA JUGA :  Persiapan Persalinan Normal: Latih Fisik dan Mental Sejak Masa Kehamilan

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================