
“Pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pembunuhan,” ujar AKP Aulia, Selasa (3/12/2024).
Polisi menetapkan A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















