
Selain itu, Lukmanudin juga menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat sangat membuat gaduh dan kepanikan di masyarakat
“Tidak menutup kemungkinan menimbulkan kelangkaan karena terjadin panic baying. Masyarakat memborong gas 3kg, untuk dilakukan penyetokan,” kata dia.
Lukmanudin menerangkan, seharusnya kebijakan tersebut dibuat ketika warung klontong yang berjualan secara eceran itu sudah dijadikan sup pangkalan.
“Bisa di lakukan ketika pangkalan atau sub pangkalan sudah ada di setiap RT atau setidaknya RW,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















