
“Hewan yang sehat nantinya akan mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan qurban (SKKHQ) yang ditandatangani oleh dokter hewan sebagai jaminan kesehatan,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar penjual hewan kurban memenuhi perizinan dan menjaga kebersihan lokasi penjualan.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS
“Perizinannya harus dipenuhi, kemudian limbah-limbahnya harus ditangani dengan baik agar tidak mengganggu masyarakat umum,” kata Siswiyani.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















