
Suharti juga mengusulkan penyesuaian Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar bisa mencakup kegiatan yang selama ini belum dibiayai oleh BOS reguler, termasuk kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) tetap diberikan kepada keluarga kurang mampu.
Komisi X DPR: Putusan MK Harus Masuk Anggaran 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa pemerintah harus memasukkan anggaran pelaksanaan putusan MK ke dalam RAPBN 2026.
Ia meminta agar skema yang disampaikan oleh Suharti dapat menjadi dasar penganggaran yang tidak bisa ditunda.
“Kami akan memastikan putusan MK tidak hanya jadi wacana, tapi harus dipastikan terakomodasi dalam anggaran 2026,” tegas Esti.
Menjaga Keadilan untuk Sekolah Negeri
Suharti juga mengingatkan bahwa perhatian terhadap sekolah negeri tak boleh terabaikan. Masih banyak guru non-ASN di sekolah negeri yang belum mendapatkan hak setara.
Oleh karena itu, pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran tambahan untuk sekolah negeri agar tidak terjadi kesenjangan ketika sekolah swasta mendapatkan subsidi.
Penerapan pendidikan gratis untuk SD-SMP swasta sebagaimana diperintahkan MK adalah langkah besar dalam mewujudkan keadilan pendidikan.
Namun, implementasinya akan dilakukan secara hati-hati dan bertahap demi menjaga kualitas, keberlanjutan, serta pemerataan dukungan kepada seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Pemerintah bersama DPR kini tengah merumuskan agar pelaksanaan ini bisa segera dimulai dengan masuk dalam anggaran tahun 2026.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














