
“Pengisian harus dilakukan melalui Musdesus oleh masyarakat desa,” ujarnya.
Renaldi menambahkan, setelah melalui mekanisme Musdesus dan mendapatkan surat resmi, DPMD akan memberikan pendampingan penuh dalam setiap tahapan.
“Kami akan memfasilitasi, memberikan bimbingan, dan memastikan setiap tahapan berjalan transparan, mulai dari pembentukan panitia, pembukaan pendaftaran calon, hingga pemungutan suara,” jelasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















