BOGORTODAY.COM – Pemkab Bogor mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di lingkungannya masing-masing.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh SKPD untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
“Dua minggu lalu sudah memberikan surat instruksi kepada seluruh OPD di Kabupaten Bogor. Pertama, seluruh SKPD wajib memiliki TPS,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari kantor dinas, kecamatan, desa, dan kelurahan. Tahap selanjutnya, kewajiban tersebut akan diberlakukan di setiap sekolah hingga ke masyarakat.
“Sehingga saat kita mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat umum, kita sendiri sebagai penyelenggara pemerintah sudah melakukan lebih awal,” kata Rudy.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















