
“Keributan diawali saling lempar batu, kemudian berlanjut di Jalan Raya Jasinga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa korban mengalami luka-luka,” kata Whika, Rabu (20/8/2025).
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















