BOGORTODAY.COM – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR. RUU ini dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna yang digelar pekan ini.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebut seluruh fraksi sepakat dengan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia, Jumat (26/9/2025).
Dukungan Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPR tersebut.
Ia menyatakan revisi ini disusun untuk mengakomodasi kebutuhan hukum, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus memperkuat tata kelola modern bagi BUMN.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















