DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Revisi UU BUMN ke Paripurna

BUMN
Ilustrasi DPR. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR. RUU ini dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna yang digelar pekan ini.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebut seluruh fraksi sepakat dengan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia, Jumat (26/9/2025).

Dukungan Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPR tersebut.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Ia menyatakan revisi ini disusun untuk mengakomodasi kebutuhan hukum, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus memperkuat tata kelola modern bagi BUMN.

“Revisi ini adalah langkah untuk memastikan BUMN lebih transparan dan profesional, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Pokok Perubahan Penting

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menuturkan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU ini.

Seluruh materi sudah melalui sinkronisasi, termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan.

Beberapa poin penting revisi UU BUMN antara lain:

  • Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru.
  • Penambahan kewenangan BPBUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  • Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.
  • Larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di BUMN (tindak lanjut Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025).
  • Penghapusan aturan yang tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
  • Masuknya aturan kesetaraan gender, agar perempuan bisa menduduki posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial di BUMN.
  • Penguatan aspek transparansi lewat kewenangan BPK dalam audit, serta pengaturan perpajakan transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, dan pihak
BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Andre menekankan bahwa revisi ini merupakan arah baru tata kelola BUMN yang diharapkan mampu memperkuat kinerja sekaligus meningkatkan kontribusi bagi negara.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================