
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bogor.
“Bukan dari satu kejadian operasi, tetapi dari beberapa kali rekan-rekan di Pemkab Bogor melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada beberapa toko yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, pemusnahan minuman keras ilegal itu bagian dari upaya melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa. Menurutnya, membangun bangsa harus dimulai dari wilayah masing-masing.
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















