Pemkab Bogor Musnahkan 13.282 Botol Minuman Keras Ilegal

13.282 botol minuman keras
Petugas memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal menggunakan alat berat di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan 13.282 botol minuman keras hasil razia dari sejumlah toko yang tidak memiliki izin alias ilegal. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025).

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Malam Asyura 10 Muharram 1448 H: Keutamaan, Waktu Mustajab Berdoa, dan Amalan yang Dianjurkan

“Bukan dari satu kejadian operasi, tetapi dari beberapa kali rekan-rekan di Pemkab Bogor melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada beberapa toko yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol,” kata Rudy.

BACA JUGA :  Demi Efisiensi, Pemkab Bogor Bakal Lelang Kendaraan Dinas

Rudy menjelaskan, pemusnahan minuman keras ilegal itu bagian dari upaya melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa. Menurutnya, membangun bangsa harus dimulai dari wilayah masing-masing.

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================