
Barang bukti yang disita antara lain lima buah celurit, satu buah gobang, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi saat merencanakan tawuran.
Kompol Aji menjelaskan, motif tawuran tersebut dipicu oleh permusuhan lama antar kelompok remaja. “Mereka ini sudah saling menantang sejak lama di media sosial dan akhirnya sepakat bertemu untuk saling menyerang,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan kekerasan. Untuk pelaku di bawah umur, dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak remajanya. “Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah tawuran, karena perbuatan seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” tegas Kompol Aji.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















