
Bagi pengendara yang belum bisa membayar pajak pada hari itu, disarankan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu, mulai dari satu minggu hingga satu bulan.
Ardian menegaskan, jika pengendara yang telah membuat surat pernyataan tetap tidak membayar sesuai tenggat waktu, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Apabila kami memeriksa pajak kendaraan di bulan depan dan menemukan pengendara yang kemarin sudah membuat pernyataan namun belum membayar sesuai dengan waktu jatuh tempo yang sudah dinyatakan di surat pernyataan, maka kami laksanakan penindakan,” tegasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















