Menteri Agama Nasaruddin Umar Soroti Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah, Usul Inpassing Jadi Solusi

Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar Soroti Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah, Usul Inpassing Jadi Solusi. (Foto: Dok Kementerian Agama)

BOGORTODAY.COM Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan yang selama ini membebani kesejahteraan guru madrasah, terutama mereka yang berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Ketimpangan tersebut muncul akibat alokasi anggaran pendidikan untuk madrasah yang masih jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum.

Dalam paparannya, Nasaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) saat ini membina lebih dari 1,15 juta guru, dan 95% di antaranya merupakan guru swasta.

Kondisi ini membuat ruang fiskal Kemenag semakin terbatas, terutama dalam hal penyediaan tunjangan dan peningkatan status kepegawaian.

Akibat ketimpangan anggaran, sebagian guru madrasah hanya menerima gaji antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Tidak hanya itu, keterbatasan formasi ASN juga menjadi hambatan serius bagi mereka yang telah lulus seleksi aparatur pemerintah.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

“Lebih dari 31 ribu guru yang lulus passing grade seleksi P3K belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI terkait revisi UU Guru dan Dosen, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Penjelasan tersebut dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Usulan Afirmasi Inpassing sebagai Solusi

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, mengusulkan penerapan mekanisme afirmasi inpassing sebagai solusi jangka panjang. Mekanisme ini telah mulai digodok sejak 2023 di lingkungan Ditjen Pendis.

Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru bukan ASN (GBASN)—termasuk guru madrasah—agar memiliki status setara dengan guru ASN. Dengan penyetaraan ini, kesejahteraan guru non-ASN diharapkan meningkat secara signifikan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================