Menteri Agama Nasaruddin Umar Soroti Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah, Usul Inpassing Jadi Solusi

“Guru-guru ini nanti diberikan inpassing menurut undang-undang. Maka semua guru yang tidak bisa diangkat sebagai P3K atau PNS bisa disetarakan golongan dan pangkatnya sesuai kualifikasi dan masa kerja,” jelas Suyitno.

Ia menegaskan bahwa mekanisme inpassing dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kesejahteraan guru madrasah. Karena itu, ia berharap klausul inpassing masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Kami berharap klausul inpassing itu bisa menjadi bagian penting dari revisi UU 14/2005,” tegasnya.

Tantangan Lain: Pengelolaan Guru hingga Etika AI

Selain persoalan kesejahteraan, Suyitno juga menyoroti beberapa aspek lain yang perlu dibenahi dalam UU Guru dan Dosen agar relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini. Beberapa poin yang ia sampaikan antara lain:

  1. Pengelolaan guru dan dosen agama di semua sekolah dan perguruan tinggi harus berada di bawah kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama.
  2. Sistem tunjangan profesi perlu disempurnakan, dari yang berbasis portofolio menjadi berbasis kinerja untuk mendorong peningkatan mutu.
  3. Aspek filosofis pendidikan harus ditekankan kembali, terutama terkait pembentukan karakter peserta didik.
  4. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) menuntut adanya penguatan nilai dan etika dalam proses pendidikan.
BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Harapan Baru bagi Guru Madrasah

Usulan mekanisme inpassing dan revisi kebijakan terkait guru madrasah diharapkan dapat menghadirkan perubahan signifikan dalam sistem pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.

Dengan tingginya jumlah guru non-ASN yang mengabdi di madrasah, kebijakan afirmatif ini diyakini mampu memperbaiki kesejahteraan dan meningkatkan kualitas pendidikan secara lebih merata.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

Jika revisi UU 14/2005 benar-benar memasukkan klausul inpassing seperti yang diharapkan, maka jutaan guru madrasah berpeluang mendapatkan pengakuan, kesejahteraan, serta kepastian karier yang lebih layak.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================