
Dengan adanya persetujuan tersebut, Pemkot Bogor akan bergerak menuntaskan berbagai proses lanjutan, mulai dari penyempurnaan dokumen perjanjian sesuai ketentuan regulasi hingga penataan teknis pelaksanaan di lapangan.
Pemkot juga menekankan bahwa perpanjangan kerja sama ini harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sebagai mitra pengelola.
“Kami meyakini bahwa persetujuan DPRD ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan layanan persampahan sekaligus mendukung upaya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan,” tambah Jenal.
Ia berharap kolaborasi antara Pemkot dan DPRD semakin solid dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain persetujuan perpanjangan kerja sama TPAS Galuga, paripurna tersebut juga menyepakati pembentukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















