BOGORTODAY.COM – Kepala Sekolah SDN 01 Pajeleran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Idah Nursidah memastikan oknum guru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) tinggal menunggu surat mutasi.
Guru kelas IV E berinisial S itu telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kepala Dinas Pendidikan setempat telah memanggil guru tersebut dan memutuskan untuk menonaktifkannya.
“Iya, laporan ke Disdik. Tadi juga laporan ke Disdik, dipanggil sama Pak Kadis. Keputusannya dinonaktifkan guru tersebut dan menunggu surat mutasi,” kata Idah, Selasa (16/12/2025).
Idah menjelaskan, guru yang diduga melakukan pungli dan diskriminasi terhadap siswa itu saat ini dipekerjakan sementara di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
“Yang pasti, sudah tidak boleh lagi mengajar di Pajeleran,” ujarnya.
Meski demikian, Idah meminta agar guru tersebut tidak dimutasi ke luar wilayah Cibinong mengingat tempat tinggalnya berada di ibu kota Kabupaten Bogor.
“Upayakan jangan (dimutasi ke luar). Dia tinggal di Cibinong. Dia kan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kalau P3K, prosesnya panjang karena prosesnya sampai ke kementerian,” katanya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















