BOGORTODAY.COM – Penggunaan parfum menjadi bagian dari keseharian banyak orang, termasuk saat hendak melaksanakan ibadah salat. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah sholat tetap sah jika menggunakan parfum yang mengandung alkohol?
Pertanyaan ini wajar muncul mengingat dalam ajaran Islam, khamr atau minuman memabukkan diharamkan. Sementara itu, alkohol sering kali diasosiasikan dengan khamr karena memiliki sifat memabukkan. Lantas, bagaimana hukumnya jika alkohol terdapat dalam parfum?
Hukum Sholat dan Penggunaan Parfum Beralkohol
Sholat merupakan kewajiban utama bagi umat Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 103:
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Dalam fikih, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan sholat, seperti belum masuk waktu, berhadas, atau terkena najis. Lalu, apakah penggunaan parfum beralkohol termasuk najis dan membatalkan sholat?
Pandangan Ulama tentang Alkohol dalam Parfum
Mengutip buku Fikih Keseharian karya Hafidz Muftisany, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak tergolong najis. Hal ini karena alkohol yang digunakan dalam industri parfum berbeda dengan khamr yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















