
Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI menyatakan bahwa alkohol yang digunakan dalam parfum dan kosmetik berfungsi sebagai pelarut bahan pewangi, bukan sebagai zat yang memabukkan seperti pada minuman keras.
Selain itu, alkohol pada parfum umumnya mudah menguap ketika disemprotkan ke kulit atau pakaian, sehingga tidak menetap sebagai zat cair yang bisa dianggap najis.
Perbedaan Alkohol dan Khamr
Dalam kajian fikih, tidak semua alkohol disamakan dengan khamr. Khamr adalah minuman yang memabukkan dan dikonsumsi untuk efek tersebut. Sementara itu, alkohol dalam parfum bisa berasal dari proses kimia atau bahan alami tertentu, seperti fermentasi buah, dan tidak ditujukan untuk diminum.
Bahkan, alkohol jenis ini juga banyak digunakan dalam dunia medis sebagai antiseptik. Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa alkohol non-khamr tidak termasuk najis dan tidak membatalkan kesucian seseorang saat sholat.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama kontemporer, penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan sholat dan tidak menjadikan pakaian atau tubuh seseorang najis.
Pandangan ini dinilai lebih moderat dan memudahkan umat dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Meski demikian, bagi sebagian orang yang memilih sikap lebih hati-hati dengan menghindari parfum beralkohol, hal tersebut tetap dihormati sebagai bentuk kehati-hatian pribadi. Namun secara hukum, sholat tetap sah meskipun menggunakan parfum yang mengandung alkohol.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















